Bea Cukai Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Hingga Ujung Jawa Timur

Bea Cukai Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Hingga Ujung Jawa Timur
Bea Cukai meninjau pelaku rokok di Banyuwangi. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal hingga ke ujung Jawa Timur.

Gelaran sosialisasi itu diinisiasi Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi. Mereka menyasar pemilik toko yang menjual barang kena cukai (BKC), dan masyarakat yang mengkonsumsi rokok.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Tedy Himawan mengatakan ada dua cara yang dilakukan Bea Cukai dalam melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Pertama, kata dia dengan hard approach, yaitu kegiatan patroli dan operasi pasar peredaran rokok ilegal. Kedua, soft approach.

"Kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari rokok ilegal serta kegiatan survei pengetahuan masyarakat tentang rokok ilegal," ungkap Tedy.

Tedy berharap dengan gencarnya sosialisasi itu bisa menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

"Sehingga pada akhirnya bisa mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal," ujarnya/

Selain itu, Bea Cukai menggandeng Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar rangkaian sosialisasi pada 14, 15, 19, dan 21 Oktober 2021.

Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), aparat penegak hukum dari Kecamatan Kalipuro, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

Tedy mengatakan persoalan rokok ilegal tidak hanya milik Bea Cukai, tetapi kepentingan bersama.

Bea Cukai melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal hingga ke ujung Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News