Bea Cukai Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Hingga Ujung Jawa Timur

Bea Cukai Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Hingga Ujung Jawa Timur
Bea Cukai meninjau pelaku rokok di Banyuwangi. Foto: Bea Cukai

Dia menegaskan Pemda dan aparat penegak hukum daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat agar bisa berpadu dalam satu irama komando sehingga memiliki kesamaan persepsi.

"Kami menekankan kepada perangkat desa yang hadir untuk tidak menutupi kegiatan masyarakatnya yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai," imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya terus mengedukasi masyarakatnya tentang bahaya memperjualbelikan produk hasil tembakau ilegal.

Sehingga tidak menjadi beban perangkat desa jika ada masyarakatnya yang mengeluh karena mereka menjadi korban penipuan para penjual.

"Kami menganggap masyarakat sudah paham akan konsekuensi dari pelanggaran hukum di bidang cukai khususnya yang berkaitan dengan rokok ilegal," tegasnya.

Sepanjang Oktober 2021, Bea Cukai Banyuwangi juga mengajak para pedagang rokok ikut berperan dalam melakukan pengawasan rokok ilegal agar bisa ditekan secara maksimal.

Dia menejelaskan untuk mengenali rokok ilegal, pertama dari bungkusnya terlebih dahulu. Apabila tidak dilekati pita cukai, sudah pasti itu rokok ilegal.

"Kami imbau kepada para pedagang dan pemilik toko agar tegas menolak apabila ada sales yang menawarkan dan menitipkan rokok tanpa pita cukai, karena selain menyebabkan pelemahan penerimaan negara juga dapat dikenai sanksi pidana minimal satu tahun penjara,” jelasnya.

Bea Cukai melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal hingga ke ujung Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News