Bea Cukai Sosialisasikan Aturan dan Kemudahan Terbaru, Lihat
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai meluncurkan beragam fasilitas dan kemudahan di bidang kepabeanan.
Untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan dan fasilitas kepabeanan, Bea Cukai rutin mengadakan sosialisasi untuk pengguna jasa.
Guna memberikan pemahaman terhadap implementasi ketentuan baru dalam Atiga, Bea Cukai Jateng DIY menyelenggarakan internalisasi terkait rencana pemberlakukan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan itu berkaitan dengan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan perdagangan ASEAN.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, menuturkan, penyesuaian ketentuan dengan kondisi di lapangan perlu dilakukan seperti pada perubahan PMK 131 yang implementasinya dimulai 1 Mei.
"Penyesuaian tersebut diharapkan menjadi salah satu hal yang dapat mendukung cara kerja dan sistem kerja di lapangan supaya lebih optimal," ungkapnya.
Perjanjian/kesepakatan perdagangan akan meningkatkan perdagangan antarmitra kerja dan memberikan akses perdagangan yang lebih besar antara satu dengan yang lain.
Amandemen pertama ketentuan ini adalah skema back-to-back. Sebelumnya, skema tersebut didasarkan pada POO (prove of origin) dari negara anggota pengekspor pertama.
Bea Cukai menyosialisasikan peraturan dan kemudahan terbaru kepada pengguna jasa
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Program TEKAD Berdampak Signifikan Bagi Peningkatan Pendapatan Keluarga
- Resmi Hadir, Penabulu Shop Punya Visi Sosial Berkelanjutan