Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ekspor kepada Pelaku UMKM Melalui Radio
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berupaya meningkatkan ekspor nasional. Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada pengusaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengembangkan usahanya agar naik kelas menjadi pengekspor.
Kali ini, Bea Cukai memberikan sosialisasi terkait ekspor kepada pelaku UMKM di Pamekasan dan Jambi.
“Meningkatnya UMKM yang naik kelas berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, sosialisasi terkait ekspor menjadi upaya Bea Cukai dalam mendorong UMKM agar naik kelas,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Bea Cukai Madura berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep untuk menyosialisasikan ketentuan ekspor melalui talk show bertajuk UMKM Naik Kelas, Ekonomi Tancap Gas, Kamis (22/09).
Sementara itu, Bea Cukai Jambi berkolaborasi dengan D’Radio Jambi dalam kegiatan bertajuk Customs on the Air, Jumat (21/10). Tema kegiatan kali ini adalah Klinik Ekspor Bea Cukai Jambi, Dorong UMKM Bisa Ekspor.
Kualitas barang yang dihasilkan pelaku UMKM di Madura dan Jambi dinilai Bea Cukai dapat bersaing dan potensial sebagai modal ekspor.
Penyiaran radio diharapkan dapat menjangkau seluruh pendengar radio di wilayah Madura dan Jambi khususnya pelaku UMKM agar terpacu untuk melakukan ekspor.
Hatta mengungkapkan Bea Cukai Madura dan Jambi memiliki program konsultasi dan edukasi terkait ekspor bernama KLInIK (Kemudahan Layanan Informasi dan Izin Kebeacukaian) Ekspor.
Bea Cukai menyosialisasikan aturan ekspor kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui radio
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia