Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri
Sejumlah calon pekerja migran Indonesia mengikuti kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan yang dilaksanakan Bea Cukai dan BP2MI. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA -  Bea Cukai bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar orientasi pra-pemberangkatan (OPP) kepada calon pekerja migran Indonesia di Sidoarjo dan Depok.

Dalam kesempatan itu dijelaskan beragam hal penting terkait aturan kepabeanan, meliputi bawaan penumpang, barang kiriman, ECD, IMEI, barang pindahan, serta penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur menggelar OPP kepada 24 peserta tujuan Hongkong dan Taiwan pada Kamis (27/6).

OPP menjadi media Bea Cukai Juanda untuk memberikan pemahaman seputar aturan kepabeanan, karena menjadi bekal penting yang perlu dimiliki calon pekerja migran sebelum bekerja di luar negeri.

“Materi yang kami sampaikan di Sidoarjo mencakup aturan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, impor barang bawaan penumpang saat kembali ke tanah air, cara penyampaian electronic customs declaration (ECD)," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, Kamis (11/7).

Selain itu, lanjut Encep, juga disampaikan tata cara registrasi IMEI HKT dari luar negeri, impor barang pindahan, serta modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Sebelumnya pada Rabu (19/6), Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan BP2MI juga menggelar sosialisasi ketentuan pabean kepada calon pekerja migran Indonesia tujuan Korea.

Sosialisasi digelar di dua tempat, yaitu Wisma Hijau Depok dan BBPPMPV Bispar Sawangan di Depok, Jawa Barat.

Bea Cukai bersama BP2MI menggelar OPP kepada calon pekerja migran di Sidoarjo dan Depok yang akan berangkat ke luar negeri, ini aturan yang disosialisasikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News