Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri
Terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan,
Pada sosialisasi tersebut, Bea Cukai Bogor menekankan barang bawaan penumpang akan mendapatkan pembebasan sebesar USD 500, tetapi jika terdapat kelebihannya akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk barang pindahan akan diberikan pembebasan bea masuk jika barang tiba bersama pemilik barang atau paling lama tiga bulan sebelum atau sesudah kedatangan, diberitahukan dengan PIBK, dilakukan pemeriksaan fisik, dan minimal masa kerja paling singkat satu tahun,” jelas Encep.
Dia juga mengimbau para pekerja migran agar waspada terhadap potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
"Ciri utamanya mudah, yaitu penerimaan negara hanya dilakukan melalui rekening kas negara, bukan rekening pribadi,” terangnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersama BP2MI menggelar OPP kepada calon pekerja migran di Sidoarjo dan Depok yang akan berangkat ke luar negeri, ini aturan yang disosialisasikan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Ungkap Hasil Gempur Rokok Ilegal di Pontianak
- Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pontianak, Banyak Banget Barbuknya!
- Bea Cukai Turun Langsung Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal
- Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea II Resmi Dibuka, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Bea Cukai Tanjungpinang Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 104,5 Juta Lewat Operasi Pasar
- Bea Cukai Magelang Tegaskan Siap Membantu Pelaku UMKM Agar Bisa Ekspor