Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri

Terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan,
Pada sosialisasi tersebut, Bea Cukai Bogor menekankan barang bawaan penumpang akan mendapatkan pembebasan sebesar USD 500, tetapi jika terdapat kelebihannya akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk barang pindahan akan diberikan pembebasan bea masuk jika barang tiba bersama pemilik barang atau paling lama tiga bulan sebelum atau sesudah kedatangan, diberitahukan dengan PIBK, dilakukan pemeriksaan fisik, dan minimal masa kerja paling singkat satu tahun,” jelas Encep.
Dia juga mengimbau para pekerja migran agar waspada terhadap potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
"Ciri utamanya mudah, yaitu penerimaan negara hanya dilakukan melalui rekening kas negara, bukan rekening pribadi,” terangnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersama BP2MI menggelar OPP kepada calon pekerja migran di Sidoarjo dan Depok yang akan berangkat ke luar negeri, ini aturan yang disosialisasikan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai