Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri
Sejumlah calon pekerja migran Indonesia mengikuti kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan yang dilaksanakan Bea Cukai dan BP2MI. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan,

Pada sosialisasi tersebut, Bea Cukai Bogor menekankan barang bawaan penumpang akan mendapatkan pembebasan sebesar USD 500, tetapi jika terdapat kelebihannya akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk barang pindahan akan diberikan pembebasan bea masuk jika barang tiba bersama pemilik barang atau paling lama tiga bulan sebelum atau sesudah kedatangan, diberitahukan dengan PIBK, dilakukan pemeriksaan fisik, dan minimal masa kerja paling singkat satu tahun,” jelas Encep.

Dia juga mengimbau para pekerja migran agar waspada terhadap potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

"Ciri utamanya mudah, yaitu penerimaan negara hanya dilakukan melalui rekening kas negara, bukan rekening pribadi,” terangnya. (mrk/jpnn)

Bea Cukai bersama BP2MI menggelar OPP kepada calon pekerja migran di Sidoarjo dan Depok yang akan berangkat ke luar negeri, ini aturan yang disosialisasikan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News