Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan di 3 Kota
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi aturan kepabeanan di tiga kota berbeda dengan menyasar pengguna jasa, asosiasi pelaku usaha, dan masyarakat umum.
Bea Cukai Tanjung Emas menyosialisasikan ketentuan pemblokiran akses kepabeanan kepada pengguna jasa melalui kegiatan bertajuk Kelas Kepabeanan.
"Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan peraturan pemblokiran perusahaan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-36/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemblokiran Akses Kepabeanan," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (15/9).
Pemblokiran akses kepabeanan sendiri, menurut Hatta, berkaitan dengan fungsi pengawasan Bea Cukai terhadap data akses kepabeanan.
Dia berharap, melalui sosialisasi tersebut, para pengguna jasa dapat mengetahui ketentuan pemblokiran akses kepabeanan.
"Diharapkan, setelah mengikuti kelas kepabeanan ini, para pengguna jasa dapat memahami alasan pemblokiran akses kepabeanan dan cara mengajukan permohonan pembukaan blokir akses kepabeanan," katanya.
Tak hanya membahas pemblokiran akses kepabeanan, di Makassar Bea Cukai mengangkat aturan larangan impor pakaian bekas pada sosialisasi aturan kepabeanan.
Dalam sebuah talkshow radio Celebes Radio Makassar, petugas Bea Cukai membahas ketentuan kepabeanan terkait thrifts atau konsumsi pakaian bekas yang tengah marak saat ini, termasuk di Sulawesi Selatan.
Bea Cukai menggelar sosialisasi aturan kepabeanan di tiga kota ini, simak selengkapnya
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai