Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Pekerja Migran Indonesia
Kegiatan itu diikuti oleh 147 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan.
Pemaparan materi difokuskan pada tiga mekanisme impor barang milik pekerja migran, yaitu barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahaan.
"Kami menjelaskan bahwa para pekerja migran yang tercatat di BP2MI dapat memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh dengan jumlah pengiriman maksimal tiga kali dalam setahun dan setiap pengiriman maksimal FOB USD 500. Jika melebihi 500 USD, maka atas selisih kelebihannya dipungut bea masuk 7,5% pajak dalam rangka impor,” tuturnya.
Sementara, untuk aturan barang bawaan penumpang dan barang pindahan disampaikan untuk HKT milik pekerja migran yang diimpor sebagai barang bawaan penumpang diberi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh dengan ketentuan maksimal dua perangkat dalam satu kedatangan dalam periode satu tahun.
"Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dan semakin menambah wawasan bagi calon pekerja migran Indonesia terkait ketentuan impor barang," tutup Budi. (jpnn)
Bea Cukai konsisten mensosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai untuk para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Kembangkan Potensi Pelaku Usaha Lewat UMKM Fair 2024
- Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 791.200 Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Antarkan Bir Pletok Bekasi Tembus Selandia Baru Lewat Asistensi Berkelanjutan
- Bea Cukai Kediri Putus Jalur Distribusi Rokok Ilegal Kertosono-Nganjuk Lewat Penindakan
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Ini Wujud Komitmen Kuat Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika