Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Tentang Impor Barang Kiriman

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Tentang Impor Barang Kiriman
Petuga Bea Cukai di berbagai daerah membekali petugas di lapangan serta melakukan sosialisasi atas aturan terkait impor barang kiriman. Ilustrasi. Foto: Humas Bea Cukai

Pada lain kesempatan, Bea Cukai Samarinda mengadakan sosialisasi mengenai barang kiriman yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh masyarakat umum.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Rachmat Taharudin selaku salah satu pelaksana di Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Samarinda. Sosialisasi terkait barang kiriman ini dilatarbelakangi meningkatnya laporan kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea dan Cukai dengan berbagai modus mengenai barang kiriman.

Pendekatan berbeda kemudian dilakukan Bea Cukai Kediri dan Bea Cukai Yogyakarta yang melakukan sosialisasi menggunakan siaran radio setempat.

Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai meng-update terkait aturan terbaru terkait barang kiriman, mulai pengertian barang kiriman, pengertian nilai pabean, tarif untuk barang kiriman dan lain-lain.

“Seluruh rangkaian kegiatan kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, serta sebagai update aturan terhadap pelaksana Bea Cukai di lapangan. Dengan diadakannya hal-hal semacam ini, diharapkan Bea Cukai akan dapat selalu menjaga dari adanya tindakan-tindakan kecurangan yang diupayakan oknum-oknum tertentu. Juga diharapkan agar masyarakat yang akan mengirim barang dapat mengetahui terlebih dahulu aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Syarif.(jpnn)

Bea Cukai di berbagai daerah membekali petugas di lapangan serta melakukan sosialisasi atas aturan terkait impor barang kiriman.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News