Bea Cukai Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal dan Ketentuan Cukai di Jabar
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai menggandeng berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum lain dan media massa untuk memberikan pemahaman tentang cukai serta larangan rokok ilegal di Jawa Barat (Jabar).
Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi ketentuan bidang cukai di berbagai wilayah. Pertama, Bea Cukai Bogor melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan BKC ilegal kepada karang taruna, pedagang, dan aparat wilayah dari enam Kecamatan di Kota Bogor pada Selasa (19/7) dan Rabu.
Bea Cukai Bogor juga menggelar kegiatan serupa kepada satpol PP, warga Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Cimanggis.
Dalam kegiatan tersebut, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Bogor Dona Febriyanti menekankan terdapat tiga cara identifikasi pita cukai, yaitu secara kasatmata, menggunakan kaca pembesar, dan lampu ultraviolet.
“Pita cukai memiliki karakteristik yang khusus, baik dari jenis kertas yang dicetak oleh Peruri dan desain yang setiap tahun akan diperbarui. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan atau pemalsuan pita cukai yang dapat menyebabkan rokok ilegal beredar di lapangan,” ujarnya.
“Terdapat lima ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” kata Dona.
Bea Cukai juga menggelar rangkaian sosialisasi ketentuan cukai di wilayah Tasikmalaya. Pertama, Satpol PP Kabupaten Garut mengundang Bea Cukai Tasikmalaya untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Intelijen dan Pemberantasan Rokok Ilegal 19-20 Juli 2022.
Kemudian, bekerja sama dengan Polda Jawa Barat, Bea Cukai Tasikmalaya mengadakan sosialisasi ketentuan cukai kepada Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Garut pada Kamis (21/7).
Bea Cukai menekankan ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal di Jawa Barat, simak selengkapnya
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia