Bea Cukai Sosialisasikan Cukai dan Bahaya Rokok Ilegal di Berbagai Provinsi

Bea Cukai Sosialisasikan Cukai dan Bahaya Rokok Ilegal di Berbagai Provinsi
Bea Cukai menggencarkan sosialisasi tentang cukai, dan bahaya rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.


“Penyumbang terbesar DBHCHT adalah hasil dari penjualan rokok dan 50% dari  hasil penjualan tersebut dialokasikan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Malang,” papar Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Kota Malang R. Susetyo.

Dia juga menyampaikan materi tentang penganggaran dan alokasi penggunaan DBHCHT.

Sementara itu, Bea Cukai Bitung melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pemasangan baliho di setiap pos bantu yang berada di wilayah kerjanya, antara lain di daerah Likupang, Kema, Belang, Kotabunan dan Molibagu yang daerahnya tersebar dari Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur hingga Bolaang Mongondo Selatan.


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bitung Julianto Firdaus mengatakan pemasangan baliho ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat tentang program gempur rokok ilegal, yang tujuannya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Utara.


"Ciri-cirinya antara lain rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda peruntukan, dan rokok dengan pita cukai polos atau tanpa pita cukai,” papar Julianto. (*/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bea Cukai berpesan kepada pemilik warung untuk tidak segan menolak tawaran rokok yang dicurigai ilegal.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News