Bea Cukai Sosialisasikan Cukai Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, Masyarakat Harus Tahu

Bea Cukai Sosialisasikan Cukai Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, Masyarakat Harus Tahu
Bea Cukai secara aktif melakukan sosialisasi cukai, baik kepada para pengguna jasa maupun pemerintah daerah. Foto: Bea Cukai

Dia juga mengatakan sosialsiasi sebagai langkah lanjutan terkait rencana pembentukan KIHT, Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berkomunikasi dan bersiap melakukan kegiatan studi-tiru KIHT di Kudus dalam satu bulan ke depan, guna memperoleh referensi dan gambaran yang lebih konkrit mengenai pengelolaan KIHT.

“Koordinasi dan kolaborasi yang solid antara kedua pihak sangat dibutuhkan dalam keberhasilan melaksanakan program/kegiatan terkait pemanfaatan DBHCHT pada Bidang Penegakan Hukum sebagaimana telah digariskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” ujarnya.

Tak hanya mensosialisasikan ketentuan cukai hasil tembakau, Bea Cukai juga aktif membahas cukai untuk etil alkohol, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Pangkalpinang dengan menggelar focus group discussion untuk mengharmonisasikan peraturan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol .

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty mengatakan tujuan penyelenggaraan FGD tersebut ialah untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian perizinan atas peredaran atau penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di kota Pangkalpinang.

“Salah satu wujud nyata kami dalam melindungi masyarakat dari konsumsi barang kena cukai (BKC) ilegal adalah memberikan kewajiban kepada setiap orang atau badan usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha sebagai pengusaha pabrik, importir, pengusaha tempat penjualan eceran, pengusaha tempat penyimpanan, dan penyalur BKC untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan guna memperoleh izin berupa NPPBKC yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai,” terangnya.

Yetty mengatakan dalam FGD tersebut, para peserta yang merupakan perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha penginapan di wilayah Pangkalpinang menerima materi NPPBKC dari Bea Cukai dan peraturan-peraturan yang ada di daerah mengenai perizinan perdagangan/penjualan MMEA.

“Sosialisasi tersebut merupakan upaya bersama dalam rangka mewujudkan harmonisasi peraturan NPPBKC dengan peraturan daerah setempat yang dapat menjadi solusi dalam memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam pemberian perizinan atas peredaran dan penjualan MMEA di Kota Pangkalpinang serta mewujudkan pengawasan yang optimal dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Sosialisasi merupakan bagian dari tugas sebagai penyelenggara perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bea Cukai secara aktif melakukan sosialisasi cukai, baik kepada para pengguna jasa maupun pemerintah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News