Bea Cukai Sosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai di Tiga Provinsi
Tujuan dari diadakannya rekonsiliasi ini adalah untuk memastikan data penerimaan cukai hasil tembakau yang berada di kota/kabupaten sesuai atau tidak dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-394/PK/2020 tanggal 08 Oktober 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, menyampaikan dengan adanya rekonsiliasi ini diharapkan perhitungan DBHCHT yang nantinya diterima oleh Pemda akurat sesuai perhitungan yang ada.
DBHCHT ini dapat digunakan oleh daerah untuk mendanai program-program seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Program diprioritaskan pada bidang kesehatan nasional paling sedikit 50% dari DBHCHT yang diterima setiap daerah pada tahun berkenaan ditambah sisa dana tahun sebelumnya,” ujar Sucipto.
Sementara itu, di hari yang sama dari Provinsi Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung bertempat di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung turut membahas pengoptimalan DBHCHT.
Sebagai pintu gerbang sumatera, Provinsi Lampung berpotensi banyak beredarnya barang ilegal, maka dengan DBHCT ini Pemda Provinsi Lampung bisa memanfaatkannya dengan melakukan kegiatan operasi pasar bersama Bea Cukai, dimana hal ini bisa memberantas peredaran barang ilegal yang tentunya akan merugikan negara dan meresahkan masyarakat.
Maka dari itu dengan adanya pembahasan DBHCHT, diharapkan kedepannya dana tersebut bisa dioptimalkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja cukai.(ikl/jpnn)
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Bandar Lampung di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi kepada Pemda setempat terkait optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok