Bea Cukai Sosialisasikan Dua Peraturan Pendukung National Logistic Ecosystem
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai sosialisasikan aturan terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2020.
Serta aturan terkait kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2020.
Kepala Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman guna mendukung implementasi peraturan di lapangan.
“Selain itu dengan diundangkannya kedua aturan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam mendorong evektifitas rantai logistik nasional," kata Wardhana.
Dua PMK ini rampung digodok untuk diundangkan pada 11 Agustus 2020 lalu dan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
PMK 108/PMK.04/2020 mengatur beberapa hal baru diantaranya menghilangkan kewajiban laporan bongkar oleh pengangkut, simplifikasi proses perizinan bongkar/timbun di luar kawasan, perizinan periodik, perluasan izin bongkar dan izin timbun di luar Kawasan, perluasan trucklossing dan pengawasan secara selektif melalui manajemen risiko.
Adapun Peraturan Menteri Keungan Nomor 109/PMK.04/2020 mengatur hal baru di antaranya mendukung perbaikan sistem logistik nasional, simplifikasi dan otomasi pengawasan dan pelayanan di Kasawasan Pabean dan TPS.
Dalam paparannya, Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindro Wibowo, mengungkapkan bahwa dengan berlakunya PMK ini akan membawa dampak positif bagi logistik di Indonesia.
Bea Cukai sosialisasikan aturan terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor pendukung National Logistic Ecosystem (NLE).
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta