Bea Cukai Sosialisasikan Hal Penting bagi Pelaku Usaha dan Pengguna Jasa, Simak!

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pengguna jasa.
“Dibutuhkan audit sebagai instrumen dalam mengawasi fasilitas ini agar tidak disalahgunakan,” ujar Budi Santoso, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta.
Hal tersebut dikatakannya dalam sambutan kegiatan Workshop Upgrading Skill yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) pada Sabtu (16/7).
Workshop Upgrading Skill kali ini diselenggarakan di Hotel Aston Solo bertema Pendalaman Audit dan Fasilitas Kepabeanan.
Bea Cukai Surakarta memberikan materi audit dan fasilitas kepabeanan kepada para pengguna fasilitas kawasan berikat untuk meningkatkan kepatuhan para pengguna fasilitas.
Budi berkomitmen mendukung jajaran APKB dalam meningkatkan kemampuan dan pemahamannya agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kepabeanan.
“Aturan itu bersifat dinamis. Kami meng-upgrade pengetahuan kami. Kami siap mendukung pengembangan industri dalam negeri agar terus berkembang, maju, dan memasarkan produknya ke pasar global,” ucapnya.
Lalu, Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan lembaga lainnya untuk menyosialisasikan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Kamis (28/7).
Jalin kerja sama dengan berbagai pihak, Bea Cukai terus menyosialisasikan ketentuan ini kepada pelaku usaha dan pengguna jasa
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini