Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Barat

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Barat
Bea Cukai melakukan sosialisasi peraturan baru tentang cukai kepada masyakat Indonesia secara umum. Foto: dok Bea Cukai

Sementara itu, Bea Cukai Purwakarta melakukan sosialisasi tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan pengenalan pita cukai 2023 yang dilaksanakan di Hotel Harper Purwakarta, pada Senin (13/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satuan Polisi PP), pelaku usaha dari tiap kecamatan, dan lima perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Purwakarta.

Tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah khususnya Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal, serta mengedukasi masyarakat tentang desain baru pita cukai tahun 2023.

“Pengenalan desain pita cukai 2023 bertujuan agar masyarakat dapat mengidentifikasi keaslian pita cukai, sehingga bisa membantu pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujar Hatta.

Hatta mengimbau pada masyarakat agar melaporkan pada Bea Cukai bila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.

Pelaporan bisa dilakukan melalui surel pengaduan.beacukai@customs.go.id atau contact center Bravo Bea Cukai melalui 1500 225. (jpnn)


Bea Cukai melakukan sosialisasi peraturan baru tentang cukai kepada masyakat Indonesia secara umum.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News