Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Kepada Masyarakat di 2 Wilayah Ini

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Kepada Masyarakat di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai kembali mengadakan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat dua wilayah yang berada di Probolinggo dan Madura. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengadakan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat dua wilayah yang berada di Probolinggo dan Madura.

Sosialisasi tersebut diadakan sebagai bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Bea Cukai Probolinggo bersama pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi DBHCHT. Tujuannya, pemberantasan rokok ilegal untuk kelompok tani, pedagang rokok eceran, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan perangkat daerah di Kecamatan Kuripan dan Kecamatan Sumber.

Kegiatan sosialisasi juga diadakan oleh Bea Cukai Madura kepada anggota Linmas di Kantor Kecamatan Klampis, Bangkalan.

“Sosialisasi kepada anggota linmas dirasa perlu diberikan karena sesuai tugas dan fungsinya untuk membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dengan mengenalkan cukai kepada linmas, diharapkan mereka dapat membantu masyarakat aman dan terhindar dari bahaya rokok ilegal,” ungkap Encep Dudi Ginanjar.

Sosialisasi ketentuan cukai telah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan bea cukai sebagai bentuk upaya memberantas rokok ilegal.

“Sosialisasi ini kami jalankan secara sinergi dengan pemerintah daerah dengan memanfaatkan DBHCHT. Diharapkan sosialisasi cukai ini semakin menambah pengetahuan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai,” pungkas Encep. (jpnn)


Bea Cukai kembali mengadakan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat dua wilayah yang berada di Probolinggo dan Madura.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News