Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat lewat Media Ini
jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai kembali memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal ketentuan di bidang cukai di berbagai daerah.
Sosialisasi kali ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum,tetapi juga para pelaku usaha di bidang cukai dan para pekerjanya guna memaksimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kriteria barang yang perlu dikenai cukai, salah satunya, yang peredarannya perlu diawasi dan dibatasi.
“Jadi, masyarakat harus paham kenapa barang-barang tersebut dikenai cukai dan tetap menjauhi barang-barang ilegal,’’ ujarnya.
Dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Kediri menyelenggarakan talk show radio bersama Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) Nganjuk (28/6).
Talk show kali ini membahas pentingnya pengenaan cukai terhadap produk hasil tembakau yang beredar di pasaran.
Sebelumnya (23/5), di hadapan 200 tenaga kerja PT Anugerah Mutiara Luhur Indonesia Jaya, Bea Cukai Kediri bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi dengan tema ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Keahlian tenaga kerja pabrik rokok itu tidak boleh dipraktikkan di luar lingkungan pabrik karena memproduksi rokok dan menjualnya secara ilegal tidak boleh dipraktikkan. Itu melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007,” tegas Hatta.
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan cukai kepada masyarakat melalui media Ini.
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai