Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat lewat Media Ini

Dikemas dalam ajang pertandingan sepak bola Gala Kelurahan Harum Cup 2022, Bea Cukai Mataram bersama Pemkot Mataram memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat Kota Mataram (2/6).
Sementara itu, di Tegal, Bea Cukai Tegal menggaungkan semangat gempur rokok ilegal dengan menggelar pentas wayang oleh dalang Ki Haryo Entus Susmono membawakan lakon Tumandhange Sinatria Nagari Bahari.
“Pemanfaatan DBHCHT meliputi kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan,” tegas Hatta.
Selanjutnya, Bea Cukai Meulaboh melaksanakan sosialisasi bertajuk Sosialisasi Ketentuan Cukai HPTL secara daring kepada para pemilik usaha vape atau cairan rokok elektrik dari beberapa kabupaten di wilayahnya.
Dalam kegiatan itu, Bea Cukai memaparkan pengertian, sifat, prinsip, dan objek cukai lebih dalam terkait objek cukai HTPL yang terdiri atas tembakau hirup, tembakau kunyah, dan ekstrak atau esens tembakau.
Bea Cukai Sampit gencar melakukan sosialisasi door-to-door rokok ilegal di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat, membahas ciri dan dampak rokok ilegal, hingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang legal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan cukai kepada masyarakat melalui media Ini.
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok