Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat lewat Media Ini

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat lewat Media Ini
Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan cukai kepada para pelaku usaha dan masyarakat di berbagai daerah. Foto: Humas Bea Cukai

Dikemas dalam ajang pertandingan sepak bola Gala Kelurahan Harum Cup 2022, Bea Cukai Mataram bersama Pemkot Mataram memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat Kota Mataram (2/6). 

Sementara itu, di Tegal, Bea Cukai Tegal menggaungkan semangat gempur rokok ilegal dengan menggelar pentas wayang oleh dalang Ki Haryo Entus Susmono membawakan lakon Tumandhange Sinatria Nagari Bahari.

“Pemanfaatan DBHCHT meliputi kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan,” tegas Hatta.

Selanjutnya, Bea Cukai Meulaboh melaksanakan sosialisasi bertajuk Sosialisasi Ketentuan Cukai HPTL secara daring kepada para pemilik usaha vape atau cairan rokok elektrik dari beberapa kabupaten di wilayahnya.

Dalam kegiatan itu, Bea Cukai memaparkan pengertian, sifat, prinsip, dan objek cukai lebih dalam terkait objek cukai HTPL yang terdiri atas tembakau hirup, tembakau kunyah, dan ekstrak atau esens tembakau.

Bea Cukai Sampit gencar melakukan sosialisasi door-to-door rokok ilegal di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. 

Kegiatan ini bertujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat, membahas ciri dan dampak rokok ilegal, hingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang legal. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan cukai kepada masyarakat melalui media Ini.


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News