Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Rokok ke Penjual Eceran, Pengusaha dan Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada pedagang, pengusaha, hingga pemerintah daerah (pemda).
Sosialisasi ketentuan cukai itu mulai dari cara mengenali rokok ilegal kepada penjual eceran.
Implementasi penyampaian dokumen cukai secara daring bagi para pengusaha yang bergerak di industri rokok.
Kemudian penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemerintah daerah.
Semua itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran atas peranan cukai bagi penerimaan negara, maupun bahaya pelanggaran di bidang cukai.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan BC Meulaboh telah melaksanakan sosialisasi bertajuk Customs Goes to Keude (warung kecil) di Kecamatan Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
“Mereka menyusuri beberapa toko ataupun warung kecil penjual rokok di sekitar kota. Tujuan dari sosialisasi ini adalah mengedukasi masyarakat khususnya pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal,” katanya, Kamis (25/2).
Humas Bea Cukai Meulaboh mengedukasi penjual terkait persoalam rokok ilegal.
Sosialisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran atas peranan cukai bagi penerimaan negara, maupun bahaya pelanggaran di bidang cukai.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok