Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal di Jatim
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di berbagai kota atau kabupaten di Jawa Timur.
Kegiatan ini merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal terus dilakukan di Jawa Timur sebagai salah satu wilayah pemasok cukai terbesar di Indonesia.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman dan himbauan untuk tidak ikut serta dalam peredaran rokok ilegal.
Di Pasuruan, Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui berbagai media. Pada Juli (22/07), Bea Cukai Pasuruan hadir mengudara di salah satu radio di Pasuruan, yaitu Star 105,5 FM.
Pada 9-11 Agustus 2022, Bea Cukai Pasuruan bersama satpol PP melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di sembilan desa yang tersebar di Kecamatan Tutur, Purwodadi, Purwosari, Wonorejo, dan Kejayan.
Kemudian, pada Senin (15/8), Bea Cukai Malang bersama satpol PP menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada perangkat desa dan kecamatan, organisasi masyarakat, dan pedagang barang kena cukai (BKC) di Kecamatan Blimbing.
Sebelumnya, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan layanan informasi keliling untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada para pemilik toko di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang (10/8).
Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal di Jatim
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun