Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal di Jatim

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal di Jatim
Bea Cukai bersama pemerintah daerah menyosialisasikan gempur rokok ilegal dan DBHCHT kepada perangkat desa dan kecamatan, organisasi masyarakat, serta pedagang barang kena cukai (BKC). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di berbagai kota atau kabupaten di Jawa Timur. 

Kegiatan ini merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal terus dilakukan di Jawa Timur sebagai salah satu wilayah pemasok cukai terbesar di Indonesia. 

Masyarakat perlu diberikan pemahaman dan himbauan untuk tidak ikut serta dalam peredaran rokok ilegal. 

Di Pasuruan, Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui berbagai media. Pada Juli (22/07), Bea Cukai Pasuruan hadir mengudara di salah satu radio di Pasuruan, yaitu Star 105,5 FM. 

Pada 9-11 Agustus 2022, Bea Cukai Pasuruan bersama satpol PP melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di sembilan desa yang tersebar di Kecamatan Tutur, Purwodadi, Purwosari, Wonorejo, dan Kejayan.

Kemudian, pada Senin (15/8), Bea Cukai Malang bersama satpol PP menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada perangkat desa dan kecamatan, organisasi masyarakat, dan pedagang barang kena cukai (BKC) di Kecamatan Blimbing. 

Sebelumnya, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan layanan informasi keliling untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada para pemilik toko di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang (10/8).

Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal di Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News