Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan IMEI di 2 Wilayah Ini

jpnn.com, PALU - Pemerintah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang akan berlaku pada Minggu (18/9).
Langkah itu dilakukan untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal.
IMEI adalah nomor unik yang dimiliki perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT) untuk mengidentifikasi.
Perangkat HKT yang diperoleh dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya agar bisa digunakan di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan sebagai upaya mendiseminasikan peraturan terkait ketentuan IMEI pada masyarakat, pihaknya menggelar sosialisasi IMEI yang dikemas melalui siaran radio serta car free day.
"Radio memiliki jangkauan yang luas dengan harga relatif lebih murah daripada media televisi," kata dia.
Bea Cukai Mataram kembali menyapa pendengar Radio Mandalika FM dalam segmen siaran langsung dengan topik bahasan “Impor Barang Kiriman Luar Negeri dan Registrasi IMEI”, Rabu (24/8).
Sementara itu, di Palu, sosialisasi ketentuan IMEI dilakukan oleh Bea Cukai Pantoloan dalam acara hari bebas kendaraan atau car free day yang berlangsung di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Minggu (4/9).
Pemerintah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang akan berlaku pada Minggu (18/9).
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok