Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan IMEI di 2 Wilayah Ini

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan IMEI di 2 Wilayah Ini
Pemerintah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang akan berlaku pada Minggu (18/9). Foto: Bea Cukai

Hatta mengungkapkan pendaftaran atau registrasi IMEI atas perangkat HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut bisa dilakukan dengan menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman resminya atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

“Setelah mengisi formulir, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya,” imbuhnya.

Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas HKT yang dibeli dari luar negeri.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk yang terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen.

Dia menyebutkan jika perangkat HKT dari luar negeri tidak terdaftar IMEI, maka dapat mengakibatkan adanya pembatasan akses jaringan bergerak seluler atau pemblokiran oleh pemerintah.

"Sosialisasi ketentuan IMEI dilakukan dengan berbagai pendekatan kepada masyarakat. Kami berharap, masyarakat kian memahami pentingnya registrasi IMEI bagi perangkat HKT,” pungkas Hatta. (jpnn)


Pemerintah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang akan berlaku pada Minggu (18/9).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News