Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke Masyarakat Lewat Berbagai Cara
jpnn.com, JAKARTA - Masih dalam bulan pendidikan, geliat mengedukasi anak bangsa terkait ketentuan kepabeanan terus dilakukan Bea cukai di berbagai daerah.
Sosialisasi kali ini dilakukan Bea Cukai Yogyakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar.
Dari Kota Pendidikan, Yogyakarta, Bea Cukai Jogja (Bejo) memberikan sosialisasi ketentuan impor barang kiriman melalui talkshow di IRadio Jogja.
Sosialisasi ini diikuti oleh masyarakat Jogja dan sekitarnya di frekuensi 88,7 FM atau streaming melalui browser, dalam program Pagi-Pagi IRadio Jogja.
Dalam sosialisasi ini disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Selain itu, juga disampaikan cara tracking barang kiriman secara mandiri, pembebasan cukai barang kiriman berupa barang kena cukai dan cara mengajukan keberatan atas penetapan nilai pabean barang kiriman.
“Sangat bermanfaat, dengan mudahnya akses sekarang ini, pembelian dan pengiriman barang dari luar negeri sangat popular di masyarakat, sosialisasi peraturan ini sangat dibutuhkan tentunya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro.
Menurut dia, masyarakat harus tahu bahwa PMK ini telah berlaku secara efektif per 30 Januari 2020 dan pembebasan bea masuk impor barang kiriman adalah FOB 3 USD per penerima barang per kiriman.
Bea Cukai menggencarkan sosialisasi ketentuan kepabeanan kepada masyarakat lewat berbagai cara.
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November