Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke Masyarakat Lewat Berbagai Cara
jpnn.com, JAKARTA - Masih dalam bulan pendidikan, geliat mengedukasi anak bangsa terkait ketentuan kepabeanan terus dilakukan Bea cukai di berbagai daerah.
Sosialisasi kali ini dilakukan Bea Cukai Yogyakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar.
Dari Kota Pendidikan, Yogyakarta, Bea Cukai Jogja (Bejo) memberikan sosialisasi ketentuan impor barang kiriman melalui talkshow di IRadio Jogja.
Sosialisasi ini diikuti oleh masyarakat Jogja dan sekitarnya di frekuensi 88,7 FM atau streaming melalui browser, dalam program Pagi-Pagi IRadio Jogja.
Dalam sosialisasi ini disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Selain itu, juga disampaikan cara tracking barang kiriman secara mandiri, pembebasan cukai barang kiriman berupa barang kena cukai dan cara mengajukan keberatan atas penetapan nilai pabean barang kiriman.
“Sangat bermanfaat, dengan mudahnya akses sekarang ini, pembelian dan pengiriman barang dari luar negeri sangat popular di masyarakat, sosialisasi peraturan ini sangat dibutuhkan tentunya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro.
Menurut dia, masyarakat harus tahu bahwa PMK ini telah berlaku secara efektif per 30 Januari 2020 dan pembebasan bea masuk impor barang kiriman adalah FOB 3 USD per penerima barang per kiriman.
Bea Cukai menggencarkan sosialisasi ketentuan kepabeanan kepada masyarakat lewat berbagai cara.
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai