Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke Masyarakat Lewat Berbagai Cara

jpnn.com, JAKARTA - Masih dalam bulan pendidikan, geliat mengedukasi anak bangsa terkait ketentuan kepabeanan terus dilakukan Bea cukai di berbagai daerah.
Sosialisasi kali ini dilakukan Bea Cukai Yogyakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar.
Dari Kota Pendidikan, Yogyakarta, Bea Cukai Jogja (Bejo) memberikan sosialisasi ketentuan impor barang kiriman melalui talkshow di IRadio Jogja.
Sosialisasi ini diikuti oleh masyarakat Jogja dan sekitarnya di frekuensi 88,7 FM atau streaming melalui browser, dalam program Pagi-Pagi IRadio Jogja.
Dalam sosialisasi ini disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Selain itu, juga disampaikan cara tracking barang kiriman secara mandiri, pembebasan cukai barang kiriman berupa barang kena cukai dan cara mengajukan keberatan atas penetapan nilai pabean barang kiriman.
“Sangat bermanfaat, dengan mudahnya akses sekarang ini, pembelian dan pengiriman barang dari luar negeri sangat popular di masyarakat, sosialisasi peraturan ini sangat dibutuhkan tentunya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro.
Menurut dia, masyarakat harus tahu bahwa PMK ini telah berlaku secara efektif per 30 Januari 2020 dan pembebasan bea masuk impor barang kiriman adalah FOB 3 USD per penerima barang per kiriman.
Bea Cukai menggencarkan sosialisasi ketentuan kepabeanan kepada masyarakat lewat berbagai cara.
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo