Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan kepada PJT dan Pengusaha TPS
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai terus memberikan informasi dan edukasi kepada pengguna jasa serta masyarakat tentang ketentuan kepabeanan melalui berbagai sosialisasi. Bea Cukai memberikan sosialisasi di Sidoarjo, Surabaya, dan Bekasi.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan sosialisasi terkait mutual recognition arrangement on authorized economic operator (MRA On AEO) kepada para pengguna jasa di wilayahnya, Selasa (14/6).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan AEO operator okonomi diakui Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
“Operator yang bersertifikasi AEO menjadi trust partner bagi pemerintah, memberikan reputasi yang baik bagi perusahaan, dan memberikan manfaat dalam perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga administrasi kepabeanan,” jelasnya.
Hatta menambahkan AEO merupakan inisiatif yang diterbitkan World Customs Organization (WCO) untuk menjamin keamanan setiap pergerakan rantai pasokan barang dalam perdagangan internasional.
Di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur impor barang kiriman dengan skema Consignment Note (CN).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring zoom tersebut turut dihadiri perusahaan jasa titipan (PJT), pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), dan pelayaran.
Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan sosialisasi terkait blokir akses kepabeanan yang diikuti 270 peserta yang merupakan pengguna jasa kepabeanan.
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada PJT, pengusaha TPS, dan pelayaran
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!