Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan kepada PJT dan Pengusaha TPS

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan kepada PJT dan Pengusaha TPS
Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan perpajakan di kawasan berikat di Sidoarjo, Surabaya, dan Bekasi. Foto: Humas Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan sosialisasi terkait mutual recognition arrangement on authorized economic operator (MRA On AEO) kepada para pengguna jasa di wilayahnya, Selasa (14/6).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan AEO operator okonomi diakui Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. 

“Operator yang bersertifikasi AEO menjadi trust partner bagi pemerintah, memberikan reputasi yang baik bagi perusahaan, dan memberikan manfaat dalam perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga administrasi kepabeanan,” jelasnya.

Hatta menambahkan AEO merupakan inisiatif yang diterbitkan World Customs Organization (WCO) untuk menjamin keamanan setiap pergerakan rantai pasokan barang dalam perdagangan internasional.

Di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur impor barang kiriman dengan skema Consignment Note (CN).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring zoom tersebut turut dihadiri perusahaan jasa titipan (PJT), pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), dan pelayaran. 

Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan sosialisasi terkait blokir akses kepabeanan yang diikuti 270 peserta yang merupakan pengguna jasa kepabeanan. 

Dalam kegiatan ini, ditekankan ketentuan terkait blokir akses kepabeanan terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-36/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemblokiran Akses Kepabeanan.

Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada PJT, pengusaha TPS, dan pelayaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News