Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan kepada PJT dan Pengusaha TPS

Sementara itu, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan perpajakan di kawasan berikat secara tatap muka dan daring kepada para finance dan exim manager perusahaan kawasan berikat di lingkungan Bea Cukai Bekasi (23/6).
Menghadirkan Tim Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat sebagai narasumber, tujuan diselenggarakan sosialisasi ini adalah sebagai sarana untuk berdiskusi antara pajak, Bea Cukai, dan pengguna jasa terkait ketentuan perpajakan di kawasan berikat.
“Perlu adanya pemahaman bersama terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-65/PMK.04/2021. Beberapa hal yang mengemuka dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah mekanisme uang muka dan e-faktur pajak saat transaksi barang di kawasan berikat,” tegas Hatta.
“Harapannya, sosialisasi ini dapat membantu pengguna jasa untuk dapat lebih memahami dan mendapatkan petunjuk atas pelaksanaan kegiatan di lapangan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada PJT, pengusaha TPS, dan pelayaran
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC