Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pabean Lewat Podcast, Radio, hingga Webinar
Bea Cukai Palangkaraya di Kalimantan Tengah mengadakan kunjungan untuk menjalin kerja sama ke Radio Kalaweit 99.1 FM Palangkaraya.
Radio Kalaweit merupakan radio di bawah Yayasan Kalaweit Indonesia, yang sudah bertransformasi menjadi radio komersial.
Kerjasama Bea Cukai Palangkaraya dan Radio Kalaweit meliputi pemasangan iklan mengenai IMEI dengan tajuk “Daftar IMEI itu Mudah”.
Dengan adanya kerja sama dengan beberapa media, Bea Cukai harap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terutama dalam bidang kepabeanan dan cukai.
"Iklan layanan masyarakat terkait registrasi IMEI ini dapat didengar melalui saluran 99.1 FM atau live streaming melaui tautan http://www.kalaweitradio.com/streaming/ selama Bulan Juni 2021,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya Indra Sucahyo.
Selain itu, Bea Cukai mengadakan sosialisasi secara daring terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, Kamis (15/7).
Sosialisasi ini ditujukan untuk internal DJBC-DJP dan masyarakat luas.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Untung Basuki, menjelaskan latar belakang berlakunya aturan ini sebagai bentuk tanggap Bea Cukai dan Ditjen Pajak dalam merespons pandemi Covid-19.
Kegiatan sosialisasi Bea Cukai dikemas dalam berbagai bentuk, seperti podcast, iklan atau siaran radio, dan webinar.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!