Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Dalam mengoptimalkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai bersama pemerintah daerah (pemda) setempat menyelenggarakan sosialisasi tentang cukai di Malang, Tasikmalaya, dan Madura.
Bea Cukai Malang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang untuk menggelar sosialisasi ketentuan tentang cukai yang diselenggarakan di dua tempat.
Sosialisasi ini menyasar perangkat daerah baik desa maupun kecamatan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di wilayah Kabupaten Malang.
Kegiatan pertama berlangsung di Hotel eL Grande Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (25/8).
Sementara itu, kegiatan kedua berlangsung di Hotel Grand Miami Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (29/8).
Selanjutnya, Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo turut membuka kegiatan bertajuk Pelatihan Peningkatan Manajemen Mutu ISO 9001 bagi Industri Hasil Tembakau di Wilayah Kabupaten Malang, Senin (5/9) di Shanaya Resort.
Kegiatan pelatihan yang digelar selama empat hari tersebut dan dihadiri 160 peserta yang berasal dari 80 pabrik hasil tembakau di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami harapkan melalui pelatihan ini industri hasil tembakau dapat menstandardisasi kualitas produk-produk yang dihasilkan sehingga dapat memiliki manajemen mutu yang baik dan meningkatkan kepuasan konsumen serta mampu bersaing baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Gunawan.
Gempur rokok ilegal, Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan cukai di tiga daerah ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita