Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pajak dan Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
Hal tersebut dimungkinkan agar lebih mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat Madura hingga ke pelosok.
Lebih lanjut, Bea Cukai Madura juga memberikan edukasi kepada pengguna jasa pengusaha pabrik rokok melalui sosialisasi bertajuk “Pelaporan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Rokok” di Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/8) dan Kabupaten Sumenep, Selasa (30/8).
Kegiatan ini diberikan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa akan pentingnya pencatatan atas kegiatan produksi yang dilakukan.
“Sosialisasi ini diharapkan mampu menyegarkan kembali peraturan dan tata cara pelaporan serta memberikan bimbingan kepada pengguna jasa baru sehingga semua pabrik rokok di Madura mematuhi aturan terkait pencatatan,” kata Yanuar Calliandra, kepala Bea Cukai Madura. (mrk/jpnn)
Gempur rokok ilegal, Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan cukai di tiga daerah ini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya