Bea Cukai Sosialisasikan Kewajiban Pencantuman NPWP di Dokumen Manifes

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai terus melaksanakan sosialisasi regulasi kepabeanan ke masyarakat, termasuk pelaku usaha.
Seperti yang dilaksanakan di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar sosialisasi manifes dan sharing session pelayanan.
Melalui kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai mengedukasi pengguna jasa terkait kewajiban pencantuman NPWP pada dokumen manifes.
Pencantuman NPWP pada manifes efektif berlaku sejak 1 Agustus 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-97/PMK.04/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020.
“Tujuan pencantuman NPWP pada dokumen manifes untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest," kata Kepala Seksi Adminintrasi Manifes Bea Cukai Tanjung Perak Moh. Adhar.
Dia juga menyampaikan ke depannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang sudah tiba, dan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP dan sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Ditjen Pajak untuk outward manifest.
Adhar mengatakan pada kesempatan itu Bea Cukai Tanjung Perak juga memfasilitasi pengguna jasa untuk menyampaikan kendala dalam kegiatan kepabeanan.
"Acara ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak untuk memberikan pelayanan prima bagi para pengguna jasa," ujar Adhar.
Begini cara Bea Cukai mengedukasi ketentuan kepabeanan ke pegawainya maupun eksternal
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai