Bea Cukai Sosialisasikan Kewajiban Pencantuman NPWP di Dokumen Manifes
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai terus melaksanakan sosialisasi regulasi kepabeanan ke masyarakat, termasuk pelaku usaha.
Seperti yang dilaksanakan di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar sosialisasi manifes dan sharing session pelayanan.
Melalui kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai mengedukasi pengguna jasa terkait kewajiban pencantuman NPWP pada dokumen manifes.
Pencantuman NPWP pada manifes efektif berlaku sejak 1 Agustus 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-97/PMK.04/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020.
“Tujuan pencantuman NPWP pada dokumen manifes untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest," kata Kepala Seksi Adminintrasi Manifes Bea Cukai Tanjung Perak Moh. Adhar.
Dia juga menyampaikan ke depannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang sudah tiba, dan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP dan sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Ditjen Pajak untuk outward manifest.
Adhar mengatakan pada kesempatan itu Bea Cukai Tanjung Perak juga memfasilitasi pengguna jasa untuk menyampaikan kendala dalam kegiatan kepabeanan.
"Acara ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak untuk memberikan pelayanan prima bagi para pengguna jasa," ujar Adhar.
Begini cara Bea Cukai mengedukasi ketentuan kepabeanan ke pegawainya maupun eksternal
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024