Bea Cukai Sosialisasikan KITE IKM
Senin, 30 April 2018 – 22:43 WIB
Andyk juga menjelaskan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.
“Dokumen persyaratan cukup mudah karena setiap badan usaha pasti punya dokumen tersebut, antara lain TDI/IUI, NPWP & SPT PPh Wajib Pajak badan tahun terakhir, Sertifikat/Bukti sewa min 2 thn, disertai denah lokasi produksi & penyimpanan, Laporan keuangan tahun terakhir dan beberapa dokumen pokok lain,” ujarnya.
Semua instansi yang hadir pada acara ini pun sepakat bersinergi untuk meningkatkan potensi IKM Kediri menuju pasar internasional. (adv/jpnn)
KITE IKM untuk mendukung dan memajukan industri kecil menengah agar bisa bersaing di pasar global.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!