Bea Cukai Sosialisasikan Langkah Pencegahan Rokok dan Miras Ilegal
Jumat, 13 November 2020 – 18:46 WIB

Tim Bea Cukai Sampit memberikan penjelasan tentang identifikasi rokok ilegal ke toko-toko yang menjual rokok di daerah Kabupaten Katingan. Foto: Humas Bea Cukai
Materi yang disampaikan yaitu mengenai berbagai ketentuan di bidang cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau hingga kawasan industri hasil tembakau.
Pada kegiatan tersebut, juga ditunjukkan contoh rokok ilegal yang merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kudus.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami berbagai ketentuan di bidang cukai, sekaligus dapat ikut berpartisipasi menekan peredaran rokok ilegal dengan cara mengampanyekan rokok ilegal pada siaran radio.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Sampit dan Bea Cukai Kudus di masing-masing wilayah menerapkan langkah preventif dengan melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi rokok, vapor dan miras ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok