Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT dan Program Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT dan Program Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menyosialisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan program Gempur Rokok Ilegal di berbagai wilayah pengawasan di Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan cukai.

Bea Cukai Magelang bersama dengan Pemerintah Daerah se-Eks Karesidenan Kedu mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jawa Tengah Tubayanu menyampaikan bahwa sebagian besar  kabupaten/kota di wilayah eks-Karesidenan Kedu sudah mendapat nilai yang sangat baik, hanya sepertiganya yang nilainya baik dan sedang. 

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kinerja tiap daerah dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun operasi bersama dalam rangka pemberantasan rokok dan miras ilegal sebagai pemanfaatan DBHCHT sudah berjalan optimal.

"Ini perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan,” tuturnya. 

Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Magelang Pratik Sagut menjelaskan dalam pengawasan dan pemberantasan rokok dan miras ilegal, pihaknya bersinergi dengan pemda setempat.

"Kami terus berusaha memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Kedu kecuali Kebumen,  dengan berbagai kegiatan seperti operasi bersama dan pengumpulan informasi," paparnya.

Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News