Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT dan Program Gempur Rokok Ilegal
Selasa, 08 Desember 2020 – 23:59 WIB

Bea Cukai menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.
“Kami mengimbau kepada perusahaan jasa ekspedidi dan masyarakat untuk tidak menerima jasa pengiriman rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak Bea Cukai terdekat apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Sehat Yulianto.
Bea Cukai Meulaboh memberikan sosialisasi pengetahuan di bidang cukai kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Jaya.
“Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah awal dalam menjalan kerja sama antara Bea Cukai Meulaboh dan Pemerintah Aceh Jaya dalam memberantas rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh Muhammad Alim Fanani. (*/jpnn)
Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan cukai.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika