Bea Cukai Sosialisasikan Rencana Bentuk KIHT di Garut dan Malang
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya meminimalisir peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan KIHT merupakan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang.
"Pembentukan KIHT diharapkan menjadi solusi untuk pemberantasan rokok ilegal yang sedang marak di masa pandemi ini," kata Firman, Kamis (10/11).
Terkait rencana pembentukan KIHT baru, Bea Cukai Tasikmalaya menggelar diskusi dengan Pemkab Garut.
Firman menjelaskan Bea Cukai Tasikmalaya memilih Garut untuk membentuk KIHT di wilayah tersebut karena merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar dan terbaik di Jawa Barat.
Hal tersebut yang menjadikan tembakau Garut menjadi komoditas yang sangat menarik bagi para perusahaan rokok, baik besar maupun kecil.
"KIHT menyediakan berbagai kemudahan, baik di bidang perizinan, kegiatan berusaha dan lainnya," terangnya.
Sementara itu, Bea Cukai Malang mengadakan FGD terkait rencana pembentukan KIHT bersama dengan beberapa perwakilan pengusaha rokok Malang, Asosiasi Gaperoma serta Formasi dan akademisi dari Universitas Brawijaya.
Bea Cukai berharap pembentukan KIHT diharapkan menjadi solusi untuk pemberantasan rokok ilegal
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini