Bea Cukai Sosialisasikan Tentang Cukai Kepada Masyarakat

Bea Cukai Sosialisasikan Tentang Cukai Kepada Masyarakat
Pegawai Bea Cukai Madura Parulian Simanjuntak melakukan sosialisasi di Pendopo Kecamatan Omben dan Kecamatan Karang Penang pada Selasa (10/11). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MADURA - Bea Cukai bersinergi dengan instansi pemerintahan untuk terus menyosialisasikan tentang cukai kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di beberapa tempat, yaitu Madura, Malang, dan Poso.

Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi di Pendopo Kecamatan Omben dan Kecamatan Karang Penang pada Selasa (10/11).

Acara ini dihadiri oleh warga setempat, yang sebagian besar adalah pedagang toko kelontong dan para petani tembakau.

Hadir sebagai narasumber, Parulian Simanjuntak dan Walida Utami, pegawai Bea Cukai Madura, menjelaskan tentang rokok ilegal serta sanksi yang diterima oleh pelaku pengedar rokok ilegal.

“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, yang salah peruntukkannya, dan rokok yang menggunakan pita cukai bukan haknya,” papar Parulian.

Walida menambahkan manfaat dari pengenaan cukai rokok, salah satunya untuk fasilitas kesehatan masyarakat.

“Sehingga kita harus bekerja sama, bahu-membahu untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.

Selain itu, Bea Cukai Malang turut melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Tajinan, pada Kamis (12/11).

Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, yang salah peruntukkannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News