Bea Cukai Sosialisasikan Tentang Cukai Kepada Masyarakat

Bea Cukai Sosialisasikan Tentang Cukai Kepada Masyarakat
Pegawai Bea Cukai Madura Parulian Simanjuntak melakukan sosialisasi di Pendopo Kecamatan Omben dan Kecamatan Karang Penang pada Selasa (10/11). Foto: Humas Bea Cukai

Acara ini dihadiri oleh pedagang toko kelontong, aparat Kecamatan Tajinan, dan perwakilan dari Desa/Kelurahan se-Kecamatan Tajinan.

Acara ini dibuka langsung oleh Aniswaty Aziz, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.

“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud realisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Aniswaty.

Andi Budiyanto, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, hadir sebagai narasumber dan memaparkan materi tentang ketentuan dibidang Cukai.

“Setelah mengetahui ketentuan Cukai, kami berharap apabila menemukan rokok ilegal, masyarakat dapat menguhubungi Bea Cukai Malang untuk langsung menindaklanjuti,” ungkap Andi.

Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Pantoloan melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus asistensi kepada pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), di Kabupaten Tolitoli pada selama 3 hari dimulai pada Rabu (11/11).

“Asistensi yang dilakukan terkait tata cara dan pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai syarat menjalankan usaha di bidang cukai, khususnya MMEA. Dengan adanya sosialiasi dan asistensi ini diharapkan para pengusaha dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ujar Alimuddin Lisaw, Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan.(jpnn)

Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, yang salah peruntukkannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News