Bea Cukai Subagsel Terbitkan Perubahan Izin Perlakuan Tertentu untuk PT OSS
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menerbitkan perubahan izin perlakuan tertentu dan persetujuan penambahan hasil produksi kawasan berikat untuk PT Obsidian Stainless Steel (OSS) pada Selasa (17/10).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo menyampaikan pemberian perubahan izin perlakuan tertentu dan persetujuan penambahan hasil produksi kepada PT OSS merupakan komitmen pihaknya dalam memberikan kemudahan dan fasilitas fiskal bagi pengguna jasa dalam menjalankan usahanya.
Dia menjelaskan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.
“Fasilitas ini dapat berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor, hingga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM,” jelas Nugroho dalam keterangannya, Rabu (18/10).
Dalam kegiatan ini, PT OSS meberikan gambaran proses bisnis dan gambaran umum perusahaan hingga rencana penambahan prosedur penanganan bahan baku impor dan lokal serta penambahan hasil produksi berupa nickel matte.
Penyampaian proses bisnis dilakukan secara hybrid dan turut dihadiri perwakilan pejabat administrator di lingkungan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Kepala Bea Cukai Kendari, serta perwakilan manajemen OSS.
“Penerbitan perubahan izin perlakuan tertentu dan penambahan hasil produksi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional PT OSS dalam menjalankan usahanya," ujar Nugroho.
Selain itu, lanjut dia, izin tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan investasi di wilayah Sulawesi Bagian Selatan. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Sumbagsel menerbitkan perubahan izin perlakuan tertentu kawasan berikat dan persetujuan penambahan hasil produksi kawasan berikat untuk PT OSS
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku