Bea Cukai Sukses Melakukan 8 Penindakan Peredaraan Narkoba, Nih Datanya
“Petugas mencurigai sebuah paket dari Malaysia berisi speaker yang dialamatkan ke Bangkalan, Madura. Saat dilakukan pemeriksaan x-ray terdapat benda asing yang mencurigakan. Setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan fisik petugas menemukan 3 bungkus sabu seberat 2,07 Kg.
Berdasarkan hasil pengembangan dari Tim Gabungan Bea Cukai Juanda bersama Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, paket tersebut diambil oleh seseorang yang berinisial IH. Saat diinterogasi tersangka mengatakan bahwa akan ada 2 paket kiriman pos lagi berisi sabu yang dikirim oleh pengirim yang sama di Malaysia. IH mengaku bahwa pemesan dari pengiriman paket pos berisi sabu adalah seseorang berinisial AY. Kemudian tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Penindakan kedua dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Bea Cukai Juanda dari tersangka IH. Salah satu dari dua paket kiriman pos yang akan datang ditujukan kepada seorang berinisial M yang merupakan istri dari AY.
“Paket tersebut merupakan sebuah televisi dan tiba pada 30 April 2019. Saat diperiksa dengan mesin x-ray terdapat benda asing dalam paket tersebut. Petugas membuka paket tersebut didampingi oleh petugas PT Pos Indonesia dan ditemukan 5 bungkus benda asing di dalamnya. Sebanyak 4 bungkus di antaranya merupakan kristal putih yang diduga sebagai sabu dan 1 bungkus pil berwarna kuning diduga sebagai ekstasi,” ungkap Syarif.
Penindakan ketiga masih merupakan rangkaian penindakan di atas. Pada 08 Mei 2019, paket milik AY tiba di kantor pos. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisi xbox, kinex, dan baju. Dari pemeriksaan tersebut petugas juga mendapatkan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam xbox tersebut.
“Atas temuan tersebut petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap tersangka AY. Tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Syarif.
Penindakan keempat dilakukan terhadap sebuah kardus yang dibawa seorang penumpang pesawat. Petugas mendapati kardus tersebut milik penumpang berinisial H. petugas Bea Cukai Juanda melakukan pengintaian dan mendapati seseorang yang diduga merupakan pelaku. Pelaku yang diduga merupakan H memutuskan untuk tidak mengambil barang tersebut dan meninggalkannya di konveyor.
“Petugas Bea Cukai kemudian membawa masuk barang tersebut ke dalam ruang pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap isi kardus tersebut disaksikan oleh kuasa pemilik barang dan kedapatan kristal putih diduga sebagai narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dua box speaker,” ujar Syarif.
Bea Cukai kembali sukses menggagalkan peredaran narkotika di beberapa wilayah di Indonesia. Setidaknya terdapat 8 kali penindakan yang telah dilakukan di tiga tempat berbeda pada akhir Mei 2019.
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah