Bea Cukai Sulbagsel Memusnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sulbagsel Memusnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal
Suasana sesaat sebelum Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan melakukan pemusnahan 12.543.000 batang rokok ilegal serta minuman keras ilegal sebanyak 552 botol. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal 2018 yang telah dilakukan di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia. Hasilnya, diketahui bahwa terdapat penurunan presentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun drastis menjadi 7,04 persen dibandingkan di tahun 2016 sebesar 12,14 persen.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat

Sejalan dengan upaya memerangi peredaran rokok dan minuman keras ilegal, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan lakukan pemusnahan 12.543.000 batang rokok ilegal senilai Rp 8.983.102.000 serta minuman keras ilegal sebanyak 552 botol dengan senilai Rp 310.815.000. Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut, merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya selaku community protector, di mana Bea Cukai akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa rokok dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan sepanjang tahun 2018 hingga awal Maret 2019.

“Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah berhasil mengamankan 12,54 juta batang rokok dan 552 botol minuman keras ilegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai lebih dari Rp 9,29 miliar, serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,2 miliar,” ujar Heru.

Rokok dan minuman keras ilegal tersebut berhasil diamankan dari pelabuhan laut dan barang yang sudah berada di pasaran di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Penindakan yang terus secara intens dan masif dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menunjukkan komitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Heru menambahkan bahwa komitmen dalam melindungi masyarakat yang ditunjukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan merupakan bagian dari Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi. Program yang diusung oleh Bea Cukai tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi para pelaku usaha yang menaati aturan dan ketentuan perpajakan.

Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal 2018 di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News