Bea Cukai Sulbagsel Memusnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal
Rabu, 13 Maret 2019 – 21:37 WIB

Suasana sesaat sebelum Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan melakukan pemusnahan 12.543.000 batang rokok ilegal serta minuman keras ilegal sebanyak 552 botol. Foto: Humas Bea Cukai
“Kami akan senantiasa mendorong para pelaku usaha baik untuk selalu menamamkan mindset bahwa legal itu mudah. Tujuannya agar pasar dalam negeri diisi oleh produk-produk lokal yang membayar pajak,” tambah Heru seperti dilansir dalam siaran pers Plh. Direktur Syarif Hidayat.
Pemusnahan tersebut diharapkan juga dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang berupaya untuk memproduksi dan mengedarkan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk menghindari ketentuan perpajakan.
Penindakan yang telah Bea Cukai lakukan, tidak lepas dari peran aktif, dan sinergi antar instansi, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat dalam melakukan melaporkan tindakan yang melanggar ketentuan hukum.(adv/jpnn)
Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal 2018 di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok