Bea Cukai Sulbagsel Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Smelter

Bea Cukai Sulbagsel Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Smelter
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo (kanan) menyerahkan izin fasilitas kawasan berikat kepada perwakilan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) pada Rabu (18/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan smelter, PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) pada Rabu (18/10).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo menyampaikan pemberian fasilitas kawasan berikat merupakan komitmen instansinya dalam menjalankan peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

"Fasilitas ini juga merupakan bentuk dukungan kami terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya," kata Nugroho dalam keterangannya, Kamis (19/10).

Pemberian izin fasilitas tersebut dilaksanakan di Aula Latimojong Kanwil Bea Cukai Sulbagsel didahului pemaparan proses bisnis oleh manajemen PT BMS.

Fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.

PT BMS yang bergerak di bidang proyek pengolahan mineral (smelter) dengan produk akhir, berupa ferronickel dan nickel sulfat akan mendapat berbagai kemudahan dengan memanfaatkan fasilitas ini.

"Waktu pengiriman barang akan semakin efisien, karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan," ungkapnya.

Keuntungan lainnya perusahaan akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal, seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)," terangnya.

Perusahaan smelter ini akan memperoleh banyak keuntungan setelah mengantongi izin fasilitas kawasan berikat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News