Bea Cukai Sulbagsel dan Nunukan Memusnahkan Barang IIegal Senilai Rp 2,6 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali gelar pemusnahan barang sitaan yang telah bersatus menjadi barang milik negara (BMN).
Ini sebagai wujud nyata dari kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam pemberantasan rokok serta barang ilegal lainnya
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan sebanyak 3.369.710 batang rokok dan 2.963 botol miras ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp2,6 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya menjelaskan barang tersebut dimusnahkan atas hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht).
“Pemusnahan kali ini merupakan barang hasil penindakan selama periode Maret sampai dengan Desember 2019,” ujarnya.
Parjiya menuturkan dengan pelaksanaan pemusnahan ini menjadi pembuktian walau di tengah pandemi, Bea Cukai tetap semangat melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kota Makassar.
“Apalagi peredaran rokok, miras ilegal serta barang lainnya yang diselundupkan tanpa menuntaskan pajak yang melekat, terbilang berbahaya bagi generasi bangsa dan sangat merugikan negara,” tambah Parjiya.
Penindakan terhadap barang-barang ilegal tersebut, jelas Parjiya, merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan DJKN, POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah dan para aparat penegak hukum lainnya.
Bea Cukai tetap semangat melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal