Bea Cukai Sulbagtara dan BNNP Sulut Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorila

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan NPP jenis tembakau gorila sebanyak kurang lebih 20 gram.
Tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan I karena daya adiktifnya sangat tinggi dan berbahaya.
Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut melalui pembelian barang secara online yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Penindakan ini adalah bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dengan BNN yang tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.
"Kami harus selalu siap, narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang. Kami berharap Provinsi Sulawesi Utara dapat menjadi provinsi yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Cerah Bangun. (*/jpnn)
Bea Cukai Sulbagtara dan BNNP Sulut menggagalkan pengiriman tembakau gorila. Ini merupakan hasil penyelidikan bersama kedua lembaga tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur