Bea Cukai Sulut Musnahkan BMN Ilegal, Nilainya Miliaran Rupiah

Bea Cukai Sulut Musnahkan BMN Ilegal, Nilainya Miliaran Rupiah
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bekerja sama dengan Bea Cukai Manado dan Bitung memusnahkan barang milik negara (BMN). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bekerja sama dengan Bea Cukai Manado dan Bitung memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Selasa (21/5).

Pemusnahan itu dilakukan serentak di dua lokasi, yaitu di Bea Cukai Manado dan Bea Cukai Morowali.

Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai selama tiga tahun oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Manado, dan Bitung.

Barang-barang tersebut termasuk hasil tembakau dan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) baik dari bawaan penumpang maupun pos.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang menyampaikan BMN yang dimusnahkan meliputi 1.480.479 batang hasil tembakau ilegal, 15.136,69 liter minuman beralkohol (MMEA), dan 4.776 barang larangan dan pembatasan.

Estimasi nilai barang tersebut mencapai Rp 2.502.049.220, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 2.949.469.661.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, atau menimbun barang untuk menghilangkan nilai, fungsi, dan kegunaannya.

Dia menambahkan Bea Cukai selalu melakukan pengawasan untuk menegakkan hukum atas arus lalu lintas barang masuk dan keluar daerah pabean serta peredaran barang kena cukai.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bekerja sama dengan Bea Cukai Manado dan Bitung memusnahkan barang milik negara (BMN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News