Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat menggelar pemusnahan barang milik negara yang terdiri dari rokok dan minuman keras ilegal eks tangkapan periode Juni 2019 - Juli 2020.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai berupa barang kena cukai ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, Yusmariza mengungkapkan jumlah barang hasil penindakan dibidang cukai yang akan dimusnahkan pada kesempatan tersebut.
“Pada kesempatan kali ini kami memusnahkan 10.819.004 batang rokok, 2.55 liter liquid vape, dan 6.246,74 liter MMEA dengan nilai barang sebesar Rp 11,3 milliar rupiah dan potensi kerugian negara potensi kerugian negara Rp10 milliar. Modus pelanggaran yang digunakan adalah barang tersebut tanpa dilekati pita cukai/polos dan salah peruntukan,” ungkapnya.
Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial lain antara lain, terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/vape dalam negeri, dan meningkatnya kerawanan sosial apabila barang ilegal tersebut beredar bebas di pasaran tanpa pengawasan.
Peran community protector diemban oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat sebagai instansi vertikal Bea Cukai.
Situasi pandemi Covid-19, tidak menghambat konsistensi pegawai bea cukai untuk melakukan pengawasan hingga ke berbagai pelosok untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pelanggaran cukai yang berusaha merugikan negara dan masyarakat mengingat tingkat peredaran rokok dan miras ilegal berbanding lurus dengan tingkat konsumsinya.
Salah satu upaya menekan peredaran rokok dan miras ilegal dilakukan dengan melakukan Operasi Gempur yang diadakan secara periodik, terakhir kali pada 6 Juli s.d. 1 Agustus 2020 lalu.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat menggelar pemusnahan barang milik negara yang terdiri dari rokok dan minuman keras ilegal.
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo