Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 11 Miliar
Selasa, 11 Agustus 2020 – 19:41 WIB
Upaya penindakan rokok dan miras ilegal ini merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan.
“Sedangkan pemusnahan ini sendiri adalah bukti nyata tidak ada kompromi dari Bea dan Cukai terhadap barang ilegal dan pemusnahan ini juga merupakan pemberian efek jera bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan rokok dan miras ilegal,” tambah Yusmariza. (ikl/jpnn)
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat menggelar pemusnahan barang milik negara yang terdiri dari rokok dan minuman keras ilegal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini