Bea Cukai Sumbagbar Menyita Dua Juta Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19

Jutaan batang rokok ilegal ini merupakan hasil dua penindakan sekaligus yang dilakukan tim Bea Cukai Sumbagbar terhadap sarana pengangkut berupa truk dan bus yang melintasi Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan.
Kunto menjelaskan bahwa setelah mendapati informasi terkait adanya truk dan bus yang mengangkut rokok ilegal yang akan melintas di Jalan Lintas Sumatera, petugasnya langsung melakukan patroli darat hingga berhasil menemukan sebuah truk.
“Hasil pemeriksaan terhadap truk kedapatan sebanyak 150 koli berisi 1,9 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ungkapnya.
Pada hari yang sama, petugas kembali melakukan pencarian dan penyisiran terhadap bus yang diduga mengangkut rokok ilegal. Selang beberapa saat, petugas berhasil menemukan sebuah bus tersebut di Jalan Trans Sumatera, Lampung.
“Pemeriksaan langsung dilakukan oleh petugas dan hasilnya didapati sebanyak 23 koli karton berisi 380 ribu batang rokok yang juga tidak dilekati pita cukai,” tambah Kunto.
Dari penindakan ini, Bea Cukai Sumbagbar berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Terhadap barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi langsung dibawa ke Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Penindakan ini juga merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal untuk mencegah kerugian negara yang timbul akibat peredarannya,” pungkas Kunto.(ikl/jpnn)
Dari penindakan ini, Bea Cukai Sumbagbar berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok