Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Rokok Ilegal Hasil Penindakan Setahun Terakhir

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Rokok Ilegal Hasil Penindakan Setahun Terakhir
Kanwil Bea Cukai Sumbagbar melaksanakan pemusnahan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter miras ilegal hasil penindakan di wilayah Provinsi Lampung dalam setahun terakhir. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Salah satunya melalui pemusnahan BKC ilegal yang merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar di wilayah Provinsi Lampung pada periode Maret 2023 hingga Juni 2024.

Terbaru, ada sebanyak 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp 37,8 miliar dimusnahkan.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Ilman Najib menyampaikan diperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran BKC ilegal tersebut sebesar Rp 25,7 miliar.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung," ungkap Ilman Najib.

Ilman menyampaikan pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir.

Selain itu merupakan hasil sinergi yang sangat baik antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung," tegasnya.

Kanwil Bea Cukai Sumbagbar musnahkan rokok dan MMEA ilegal hasil penindakan di wilayah Provinsi Lampung dalam setahun terakhir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News